Kamis, 12 Maret 2009

Potensi

POTENSI SUMBER DAYA PERTANIAN

A. Potensi Sumber Daya Alam
Kabupaten Bantaeng memiliki alam 3 dimensi yaitu pegunungan, daratan dan pantai / laut. Keunggulan alamiah / komparatif inilah yang terus diupayakan agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi terutama dalam mengantisipasi perilaku pasar yang semakin mengglobal.
Sesuai penggunaannya, lahan di Kabupaten Bantaeng dapat dirinci sebagai berikut :
• Sawah : 7.253 (18,32 %)
• Tegalan / Kebun : 15.410 (18,93 %)
• Hutan Negara : 6.222 ( 15,72%)
• Perkebunan Rakyat : 7.145 ( 18,04%)
• Lahan yang sementara tidak diusahakan : 82 ( 0,21%)
• Hutan Rakyat : 885 ( 2,23%)
• Pekarangan : 2.021 ( 5,10%)
• Tambak, Tebak/ Kolam : 49 ( 0,12 %)
• Areal lain – lain : 520 (1,31,%)
Iklim untuk intensitas hujan rendah tetapi merata terjadi pada bulan Oktober sampai dengan Maret, intensitas hujan tinggi pada bulan April sampai dengan Juli terutama jatuh di bulan Juni sampai Juli. Kemarau yang ekstrim hanya pada periode Agustus sampai dengan Oktober. Sebagai penunjang pada sektor pertanian didukung oleh sumber – sumber mata air dan sungai yang terdiri dari sungai 11 buah sedang dan kecil serta sumber mata air yang banyak.
Penggunaan Lahan Tanaman Pangan
Penggunaan lahan tanaman pangan, di Kabupaten Bantaeng yang dapat digunakan untuk usaha tanaman pangan seluas 27.741 ha, terdiri dari lahan sawah seluas 7.253 ha dan lahan kering seluas 20.488 ha. Dari lahan sawah tersebut belum semuanya mendapat irigasi teknis karena masih ada beberapa desa mendapat pengairan sederhana

B. Potensi Sumber Daya Manusia
1. Potensi Dinas Pertanian
1.1. Struktur Organisasi
Organisasi Dinas Pertanian adalah meliputi sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Wakil Kepala Dinas
3. Kepala Bagian Tata Usaha
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Umum
c. Bagian Kepegawaian
d. Sub Bagian Keuangan
4. Kepala Sub Dinas
a. Sub Dinas Tanaman Pangan
1) Seksi Perbenihan Tanaman Pangan
2) Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan
3) Seksi Pengamatan dan Pengendalian OPT Tanaman Pangan
b. Sub Dinas Sarana
1) Seksi Pengembangan lahan dan pemanfaatan Air
2) Seksi Teknologi Pertanian
3) Seksi Sarana Pertanian
c. Sub Dinas Hortikultura
1) Kepala Bina Produksi Hortikultura
2) Seksi Bina Usaha Tani
3) Seksi Sarana dan Perlindungan Hortikultura
. 5. UPTD