Pada Tahun 2008 Pegawai Lingkup Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantaeng Sebagai Berikut :
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantaeng adalah merupakan salah satu Dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng. Dinas Pertanian dan Kehutanan Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng